TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Sidang Datu Adil Adil DPRD Bulungan, Rabu (29/3/2023)
Adapun, beberapa hal yang disampaikan pada Rapat Paripurna kali ini. Meliputi, penyampaian LKPJ kepala daerah Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2022. Kemudian, penyampaian nota penjelasan tiga ranperda Kabupaten Bulungan.
Tiga ranperda itu sendiri, pertama ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda). Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ketiga, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota.
Ketua DPRD Bulungan Kilat A.Md didampingi Wakil Ketua DPRD Bulungan H. Hamka dan Hj. Aluh Berlian saat memimpin jalannya paripurna menyampaikan suatu apresiasi kepada seluruh peserta sidang paripurna ini.
Dan menurutnya, selaku unsur pimpinan menilai memang pelaksanaan paripurna ini wajib dilakukan. Pasalnya, LKPJ kepala daerah Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2022 paling lambat tiga bulan terakhir wajib disampaikan. Sehingga pihaknya dapat mengetahui apakah program - program yang menjadi visi dan misi pemerintah berjalan seusai dengan harapan masyarakat ataupun sebaliknya.
Di sisi lain, pada sidang tersebut juga dibahas mengenai adanya perubahan bentuk hukum perusahaan daerah berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda). Pihaknya tentu berharap ini dapat benar - benar menjadi titik balik yang positif. Maksudnya adalah pemerintah mampu menjadikan PT tersebut sebagai peningkatan income sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan di daerah ini juga.(HmsPolresta)
No comments:
Post a Comment