TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan - Sat Lantas Polresta Bulungan mengawal rombongan pengantin yang hendak menuju Gereja di Tanjung Selor, Sabtu (28/1/2023)
Diketahui, pengawalan terhadap pengantin sudah diatur dalam pasal 134 UU nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut, rombongan pengantin termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan ketika dikawal.
Adapun rombongan pengantin ini masuk urutan jenis kendaraan yang telah diatur. Yaitu tak hanya mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang membawa orang sakit, kendaraan yang membawa korban kecelakaan, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kemudian diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri
Dalam pasal berikutnya, yaitu 135 ayat 1 disebutkan kendaraan yang mendapatkan hak pengawalan harus dikawal oleh petugas polri dengan mengunakan lampu rotator dan bunyi sirene.
Kemudian, dalam pasal 135 ayat 3 disebutkan trafic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama pengawalan itu. Terkait dengan pengawalan pengantin itu masuk pasal 134 yang ketujuh sehingga polisi berwenang mengawal dan sebagai pelindung dengan melihat kondisi di lapangan dan tidak boleh arogan. (D_N)
No comments:
Post a Comment