Saturday, December 3, 2022

Sat Resnarkoba Musnahkan Sabu Sebanyak 106,04 Gram

DOKUMENTASI POLRES BULUNGAN

DIMUSNAHKAN: Sat Resnarkoba Polres Bulungan memusnahkan sabu dari 4 tersangka, Jum'at (2/12/2022).



TANJUNG SELOR
, Polres Bulungan  - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bulungan memusnahkan sabu dengan cara dilarutkan kedalam air. Pemusnahan ini usai dilakukan pengembangan dari sejumlah tersangka.


Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satrenarkoba IPDA Magdalena Lawai mengatakan dalam pemusnahan ini ada 4 orang yang berhasil diamankan. 


"Kasus ini terdiri dari 4 LP dengan 4 orang tersangka dan total barang bukti sabu sebanyak 106,04 gram," ucapnya, Jumat (2/12/2022)


Kata dia, masing-masing sabu yang dikuasai para tersangka telah diambil sampel untuk di uji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, dimana semuanya mengandung zat Amphetamine atau sabu-sabu. 


"Sebelum dimusnahkan sebagai bukti pada persidangan nanti, kami telah menyisihkan sedikit untuk pembuktian," bebernya. 


Magdalena menjelaskan untuk tersangka yang pertama diamankan adalah seorang perempuan bernama IH pada hari Jumat 26 Agustus 2022 di lokasi tambang emas illegal Kalamendung Desa Sekatak Buji. 


"Kami temukan barang bukti 54 bungkus plastik bening diduga berisi sabu setelah ditimbang seberat 7,9 gram," terangnya. 


Lalu di tanggal 9 Oktober 2022 petugas menangkqp seorang pria bernama MR di Trevel Deita Jalan Sabanar Lama barang bukti yang dimiliki 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,01 gram beserta pembungkusnya. 


Kemudian di tanggal 14 Oktober 2022, petugas lagi-lagi mengamankan pria bernama SP alias Subuh di rumahnya di Jalan Persika RT 01 Desa Kelincauan Kecamatan Sekatak ditemukan  9  bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 8,67 gram. 


"Saat kami amankan barangnya masih ada berada di tangan dan sebagian telah diedarkan. Inilah yang kita kembangkan hingga mendapatkan tersangka lainnya," jelasnya. 


Terakhir diamankan seorang anak dibawah umur bernama MFF (17) di Jalan Sabanar Lama Gang Ce'tang pada tanggal 19 November 2022. 


"BB yang dimiliki MFF sebesar 78,46 gram," sebutnya. 


Magdalena mengatakan MFF mendapatkan barang haram itu dari seorang yang kini telah diamankan bernama Tile. 


"Jadi 78 gram sabu itu dari Tile yang sudah kita tahan dan di sidik," tuturnya. 


Untuk semua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya. (HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Kapolresta : Pengaman Ini Bertujuan Beri Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat yang Beribadah

TANJUNG SELOR   , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan bersama personel pengamanan lainnya melaksanakan pengamanan ...