Friday, October 21, 2022

Polres Bulungan dan Tim Gabungan Sosialisasi dan Imbau Apotek Tak Jual Obat-obatan yang Dilarang Edar BPOM


TANJUNG SELOR
, Polres Bulungan - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan turut menindaklanjuti terkait informasi peredaran obat - obatan yang berbahaya dan dilarang dikonsumsi untuk anak - anak. 

Pasalnya, pada sejumlah obat - obatan tersebut sebelumnya ditemui senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal. Tiga senyawa itu yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menjelaskan, tindak lanjut yang dimaksud tersebut. Meliputi, personel di lapangan bersama instansi terkait lainnya melaksanakan sosialisasi dan imbauan serta patroli secara langsung ke apotek di Tanjung Selor.

Tercatat, sebanyak lima apotek yang menjadi sasaran pada patroli tim gabungan ini. Terdiri dari, Apotek Muqodim, Apotek Jelarai Farma I, Apotek Jelarai Farma II, Apotek Jelarai Farma III, Apotek Kasih Sehat dan Apotek Sumber Sehat.

Lanjutnya, melalui patroli itu pun personel memberikan imbauan kepada pelaku usaha apotek. Pertama, agar pelaku usaha tidak memperjualbelikan obat - obatan yang dilarang tersebut. Kedua, pelaku usaha membuat banner pemberitahuan untuk tidak menjual obat - obatan yang dilarang. 


"Ketiga, pelaku usaha dapat mengganti obat sirup yang dilarang menjadi tablet atau puyer. Lalu pelaku usaha agar tidak memajang obat - obatan yg dilarang tersebut di etalase apotek," jelas Kapolres Bulungan. 

Lebih lanjutnya, dari hasil yang didapat pasca patroli tersebut. Didapatkan sejumlah apotek sudah menarik predaran obat-obatan yang dilarang tersebut. "Selama jalannya patroli imbauan itu semua dalam keadaan aman dan lancar," tutupnya.

Untuk diketahui, berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. (HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Tindak Tegas, Polresta Bulungan Rutin Terjunkan ke SPBU

TANJUNG SELOR   , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menerjunkan sejumlah personel ke Stasiun Pengisian Bahan Bak...