Wednesday, October 5, 2022

Operasi Zebra Kayan 2022, Sat Lantas Polres Bulungan Harap Muncul Kesadaran Masyarakat Ketaatan Berlalulintas


TANJUNG SELOR
, Polres Bulungan - Tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2022 di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan. Sat Lantas Polres Bulungan menyebutkan sanksi peneguran menjadi yang paling dominan.

Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Radyan Kunto Wibisono menjelaskan, alasan personel memberikan peneguran. Pasalnya, ini sembari melaksanakan suatu giat sosialisasi ETLE di lapangan. Disamping memang tidak ditemui pelanggaran yang mencolok terhadap pengendara yang ada. "Sementara masih pada peneguran sifatnya," ungkapnya kepada Tim Humas Polres Bulungan, Rabu (5/10/2022).

Lanjutnya, dengan peneguran yang diberikan oleh setiap pengendara. Meski, dalam hal ini tak disebut secara rinci jumlah pengendaranya. Diyakini ini dapat berdampak positif pada ketaatan pengendara dalam aturan berlalulintas. Sebab, peneguran di sini sembari diberikan suatu pemahaman terhadap pengendara itu sendiri. "Jadi tak hanya sekedar ditegur. Tapi, ada imbauan yang berikan sehingga mereka secara tak langsung dapat sadar pentingnya taat aturan berlalulintas," jelasnya. 

Lebih lanjutnya, peneguran di sini bukan berarti bakal berlaku hingga di hari - hari selanjutnya. Apabila didapati pengendara yang memang melakukan pelanggaran dari 7 prioritas yang ditetapkan. Maka, pemberian sanksi lainnya seperti proses penilangan bisa diberikan. Apalagi, dalam pelaksanaan di lapangan ternyata pengendara yang sama melakukan pelanggaran setelah diberikan teguran. "Sanksi tilang bisa diberikan juga nantinya. Melihat dari jenis pelanggarannya. Jika masuk pada 7 prioritas pelanggaran itu khususnya," jelasnya 

Namun, dikatakannya kembali, sesuai instruksi secara terpusat. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2022 ini. Dipesankan bahwa tetap mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kaltara. "Tentu di sini akan kami pastikan tindak lanjut instruksi tersebut. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Mengedepankan sikap humanis, selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengutamakan protokol kesehatan," bebernya.

Untuk diketahui, 7 pelanggaran prioritas yang dimaksud. Meliputi, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang tidak menggunakan safety belt.L, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. (HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhan Warga Soal Pelayanan SIM

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali melaksanakan program Jum'at Curhat guna mendengar ...