PENEGASAN : Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla.
TANJUNG SELOR, Polres Bulungan - Cukup banyak dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selama ini terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan. Mulai dari pencemaran udara hingga menimbulkan penyakit Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan tidak akan mentolerir kembali para pelakunya. Apakah perorangan ataupun kelompok dan lainnnya. Maka, akan diproses secara hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negeri ini.
Kapolres melanjutkan, sampai saat ini diakuinya sudah ada dua terduga pelaku Karhutla yang telah diamankan. Mereka sebelumnya diduga terbukti sebagai pelaku Karhutla di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Keduanya, saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih mendalam di kepolisian. Apabila pemeriksaan menunjukkan bukti kuat, maka mereka akan menjalani masa penahanan.
"Tindakan hukum kepada para pelaku ini adalah upaya akhir dan terpaksa dilakukan. Ya, karena memang mereka sudah berulangkali diberikan Imbauan-imbauan, tetapi tak mengindahkan. Kami di kepolisian dalam hal ini tak melihat apakah mereka orang kecil atau besar dan lainnya. Sekali lagi, apabila terbukti melanggar aturan akan ditindak," tegas Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres kembali, diharapkan dengan adanya pelajaran dari dua orang yang telah diamankan ini. Maka, masyarakat dapat sadar dan tidak bertindak sebagai pelaku Karhutla lainnya. Tentunya, proses hukum tetap akan terus berlaku tanpa terkecuali.
"Mari bersama menjaga alam ini. Tidak justru dirusak dengan tidak memperhatikan dampak ke depannya. Karena sudah banyak kejadian Karhutla yang bermula membuka lahan, tetapi justru lahan lain yang tak seharusnya terbakar turut ludes. Sehingga di sini perlu disadari bersama," tuturnya.
Di sisi lain, wilayah ini yang sejatinya berbatasan dengan Negara tetangga. Maka, perlu disadari juga untuk tidak membuat pencemaran udara dampak dari Karhutla. Untuk itu, pencegahan dengan memberikan sosialisasi ataupun pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sejauh ini seirama terus dilakukan. (HmsResbul)
No comments:
Post a Comment