Thursday, July 14, 2022

Polsek Sekatak Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

DIRINGKUS : Jajaran Polsek Sekatak berhasil mengamankan pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah SekataK

TANJUNG SELOR
, Polres Bulungan - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekatak berhasil meringkus pelaku berinisial AS (30) terduga pengedar Narkotika jenis sabu yang ada di wilayah Sekatak, Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan, pelaku ini diringkus saat berada di Jalan Pangeran Muda RT 01, Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak. 

"Untuk waktu persis penangkapan terduga pelakunya pada Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wita," kata IPTU Mahmud kepada Tim Humas Polres Bulungan, Rabu (13/7/2022).

Dikatakannya juga, pelaku terduga pengedar  ini saat diamankan. Ia saat itu pun tak menampik dan mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Bukti bahwa pelaku sebagai pengedar pun diketahui. 


"Ini dari hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 2 jt di saku celana. Selanjutnya menemukan plastik warna hitam berupa 12 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram di dalam kaleng warna kuning," jelasnya. 

"Termasuk, 8 bungkus besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8 gram serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Total BB Narkotika jenis sabu bruto 9,6 gram," sambungnya.

Tambahnya, keberhasilan pengungkapan ini menurut Kapolsek tak lepas dari peran serta masyarakat. Sebab informasi awal diketahui dari masyarakat yang mencurigai seseorang sebagai pengedar. "Dari mereka ini kemudian kami tindaklanjuti," tutupnya.

Untuk diketahui, pelaku bakal dijerat Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (HmsResbul)



BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN 

- 12 (dua belas) bungkus kecil yang diguda narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram. 

- 8 (delapan) bungkus besar yang diguda narkotika jenis sabu dengan berat 8 gram. 

- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merk Constant. 

19 - (sembilan belas) plastik kosong untuk membungkus narkotika jenis sabu

- 1 (satu) buah Handphone jenis Oppo warna hitam. 

- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan tulisan Forever Young

- 1 (buah) kaleng warna kuning tempat menyimpan sabu. 

- Uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.


Sumber Polsek Sekatak

No comments:

Post a Comment

Sejumlah Perkara di Wilayah Hukum Polresta Bulungan Berhasil Diungkap

Kapolresta Bulungan Didampingi Sejumlah PJU Pimpin Press Release TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press ...