DIAMANKAN : Tim Polsek Tanjung Palas Utara turut andil membantu pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Kaltara yang dilakukan sepasang suami istri.
TANJUNG SELOR, Polres Bulungan - Tim Polsek Tanjung Palas Utara turut andil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Kaltara dengan terduga pelaku AI (42) dan US (50) yang merupakan pasangan suami istri di salah satu rumah warga di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Adapun, kronologis awal kejadian penggelapan pada 16 Mei 2022 lalu. Pelaku bersama korban BD melakukan transaksi pembelian unit mobil seharga Rp 40 juta dengan sistem pembayaran dibagi dua. Tetapi, setelah mobil dibayar secara lunas dan diserahkan ke US, istri dari AI beserta dokumennya. US justru tidak bisa dihubungi kembali oleh BD.
BD yang mulai merasa curiga segera mengecek ke rumah US yang ternyata tidak ada unit mobil itu beserta US. Tepatnya, kejadian penggelapan ini di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Hingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Dan diketahui sebelumnya ada kasus lain yang dilakukan sepasang suami istri itu. Di mana penggelapan dana Rp 2 miliar dari para korban terkait jual beli solar dan batu bara.
Modus kedua pelaku adalah dengan membujuk dan merayu korban untuk memberikan modal dan membuka usaha dengan sistem untung yang dibagi dua. Tetapi, realisasinya tidak demikian.
Tim Jatanras Polda Kaltara bersama Tim Polsek Tanjung Palas Utara akhirnya melakukan penangkapan secara paksa pelaku di rumah warga setelah diketahui pasca kabur dari wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Setelah berhasil diamankan. Pelaku dibawa ke Mako Polda Kaltara untuk diserahterimakan ke Polres Tanah Bumbu. "Imbauan kami agar masyarakat tidak mudah percaya dan lebih cermat saat menyerahkan modal usaha. Ya, agar jangan sampai modus sepasang suami istri ini terjadi di sini," imbau Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang.
Untuk diketahui, kedua pelaku yang merupakan sepasang suami istri ini bakal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (HmsResbul)
No comments:
Post a Comment