Saturday, June 18, 2022

Satgas Saber Pungli, Lebih Intens ke Pencegahan

RAKER SABER PUNGLI: Ketua Satgas Saber Pungli Bulungan, Kompol Muhammad Musni dan pihak pemerintah serta sejumlah instansi terkait lainnya membahas rapat kerja akan pencegahan dan penindakan Saber pungli ke depannya.





TANJUNG SELOR - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bulungan mengaku ke depannya bakal lebih intens ke pencegahan dibandingkan penindakan terhadap praktik pungli di daerah ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan secara langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli Bulungan, Kompol Muhammad Musni pasca melakukan rapat kerja (Raker) Saber Pungli di Inspektorat Bulungan belum lama ini.

Lanjutnya, sebagai Ketua Tim Satgas Saber Pungli. Tak menampik pejabat yang juga bertindak sebagai Wakapolres Bulungan ini belum melakukan penindakan - penindakan di lapangan. Pasalnya, pihaknya sebelumnya masih menunggu terjalinnya koordinasi ke daerah setempat terlebih dahulu khususnya. "Tapi, dengan telah terlaksananya pertemuan yang secara langsung dihadiri oleh seluruh lembaga yang ada dalam raker itu. Maka, saat ini tinggal bagaimana melaksanakan tugas - tugas yang ada secara maksimal," ujar Kompol Musni.

Meski, lebih lanjutnya, ditegaskan pihaknya tak menutup mata apabila ditemui indikasi - indikasi pungli. Maka, bakal ditindak sesuai aturan dan undang - undang yang berlaku. "Dalam pertemuan itu pun, semua anggota yang tergabung ke dalam Tim Satgas Saber Pungli sudah mengambil tugas sesuai pokja masing-masing. Tentu di dalamnya juga ada target - target yang menjadi sasaran," jelasnya. 

Tambahnya, dengan hadirnya aura baru pada Tim Satgas Saber Pungli ini. Maka, diharapkan di wilayah ini justru ke depannya dapat zero pungli. Artinya, setiap pelayanan yang ada seluruhnya berjalan sesuai SOP yang ada. "Dan sekali lagi, di sini bakal lebih intens ke pencegahannya. Bersyukur suport dari berbagai pihak menjadi daya dorong kami dalam melaksanakan tugas - tugas," ucapnya seraya bersyukur.

Sementara, seperti diketahui bersama upaya pemberantasan pungli mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Dimana saat itu Bapak Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 yang menandatanganinya. Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden. 

Hal ini sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

Lebih rinci, menurut Perpres mengenai tugas Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi. Sedangkan, menyoal wewenang Satgas Saber Pungli. 

Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan beberapa lainnya. 

Termasuk, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhan Warga Soal Pelayanan SIM

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali melaksanakan program Jum'at Curhat guna mendengar ...