DIAMANKAN : Tampak kedua pelaku yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Palas Timur.
TANJUNG SELOR, Polres Bulungan - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Palas Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya (wilkum). Tepatnya, yang terjadi di salah satu Rumah/Toko Desa Tanjung Agung, RT 001, RW 001 pada Rabu 15 Juni 2022.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur IPDA H. Firman Arifai menjelaskan, dengan terungkapnya kasus ini setidaknya ada dua terduga pelaku yang telah ditetapkan. Yakni, berinisial TA (27) yang merupakan residivis pencurian dan JA (38) rekannya.
"Jadi dua orang terduga pelaku ini sudah kami amankan saat ini," jelasnya kepada Tim Humas Polres Bulungan, Minggu (20/6/2022).
Lalu seperti apa kronologis penangkapan kedua terduga ? H. Firman sapaan akrabnya menjelaskan kembali bahwa pada Sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wita. Anggota Polsek Tanjung Palas Timur pertama mendapatkan informasi dari informen adanya seseorang yang dicurigai.
Akhirnya, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan seseorang yang dicurigai berinisial JA. Di waktu yang sama, atau sekira pukul 23.30 Wita, Team berhasil mengetahui keberadaan JA. Yang mana, saat itu tengah berada di rumahnya.
"Team di sini pun segera mendatangi rumah JA dan melakukan introgasi awal. JA mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan JA ternyata dalam menjalankan aksinya itu tak sendiri. Ia bersama TA. Team kembali menjemput TA yang berada di Desa Apung.
"Setelah diamankannya JA sebelumnya dan TA. Team menemukan barang bukti (BB) TV dan Rokok yang dalam penguasaan TA," ucapnya.
Selanjutnya, BB yang ditemukan dari hasil curian di Rumah/Toko Desa Tanjung Agung. Dimana saat itu sekaligus diamankan beserta kedua terduga pelakunya ke Kantor Polsek Tanjung Palas timur guna proses lebih lanjut.
"Rincinya, BB yang diamankan adalah satu unit TV merk Sharp 32 inc warna Hitam dan 12 bungkus rokok," sebutnya.
Dikatakannya juga, dari kasus ini aparat kepolisian ini masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial SU. "Ancaman pasal yang bakal diperban ke mereka adalah Pasal 363 ayat (2)," tutupnya. (HmsResbul)
No comments:
Post a Comment