Friday, June 24, 2022

Polres Bulungan Awasi Penimbun dan Penyelundupan Sembako Jelang Iduladha

PENGAWASAN : Polres Bulungan terus memberikan pengawasan penimbun dan penyelundupan sembako jelang Iduladha.

TANJ
UNG SELOR, Polres Bulungan - Polres Bulungan melalui Sat Reskrim memastikan bakal mengawasi aksi penimbunan atau penyelundupan sembilan bahan pokok (sembako) menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha ini. Meski, sampai saat ini diakui belum ada indikasi - indikasi tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd. Khomaini kepada Tim Humas Polres Bulungan.

Disampaikannya juga, sekalipun indikasi - indikasi tersebut belum ada. Polres Bulungan tetap melakukan pengawasan secara intens. Termasuk, dengan melaporkan perkembangan harga sembako secara berjenjang hingga ke Mabes Polri. 

"Ini dilakukan setiap hari. Di sini ada Tim Satgas Pangan. Yang salah satunya adalah pihak kepolisian sebagai anggotanya," jelas Kasat Reskrim.

Adapun, lanjutnya, sejauh ini upaya pengungkapan perkara penimbun sembako. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa butuh suatu sinergitas bersama pemerintah dan TNI.

“Kami pun di kepolisian sampai saat ini memastikan bakal terus memonitor segala perkembangan yang ada di lapangan,’’ ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjutnya, saat ini mengenai adanya lonjakan harga sembako di pasar – pasar. Pihaknya mengaku terlebih dahulu akan mendalami akan faktor - faktornya. Apakah karena stok yang ada menipis sehingga harga naik. Atau memang karena adanya dugaan penimbunan oleh oknum pedagang itu sendiri. Sebut saja saat ini yang harganya tengah melonjak naik adalah bawang merah, lombok dan ayam.


“Saat ini belum dapat disimpulkan lebih jauh mengenai penyebab adanya sejumlah bahan pokok yang naik. Tapi, di sini kami memastikan bakal mendalami lebih jauh akan faktornya. Atau bisa jadi karena hukum ekonomi. Stok terbatas dan permintaan tinggi menjadi penyebab kelonjakan harganya,’’ bebernya.  

Lalu apa sanksi apabila ditemui oknum penimbun sembako ? Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 oknum itu dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana dengan denda paling banyak Rp 50 miliar. 

“Jadi, diharapkan para pedagang tidak sampai terjerat pada pasal itu. Kami di kepolisian memastikan bakal menindak secara tegas tanpa pandang bulu,’’ ucap Kasat Reskrim.

Tak sampai di situ, mengenai Indikasi penyelundupan barang – barang ilegal bisa terjadi. Khususnya, pada daging ilegal. Sehingga diakui ini seirama menjadi atensi pihak Sat Reskrim Polres Bulungan. Dengan harapan ke depan dapat mencegah atau meminimalisirnya. 

“Seperti daging alana dan sejenisnya. Di sini akan kami pastikan agar tak ada daging ilegal yang beredar di wilkum Polres Bulungan. Meski, tetap butuh sinergitas kembali untuk memaksimalkan upaya ini,’’ tutupnya.(HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhan Warga Soal Pelayanan SIM

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali melaksanakan program Jum'at Curhat guna mendengar ...