Thursday, June 16, 2022

Patroli Malam, Tim Sat Samapta Polres Bulungan Dapati Pengendara Mabuk


TANJUNG SELOR
- Tim Sat Samapta Polres Bulungan kembali mengamankan pengendara roda dua (R2) yang diduga mengonsumsi alkohol saat berkendara di jalan raya. Meski, tidak sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Berkendara saat dalam pengaruh alkohol jelas melanggar suatu aturan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.

Artinya, pengendara yang melanggar ketentuan tersebut. Maka, bisa terancam sanksi pidana atau denda maksimal yang sudah ditentukan. Seperti tercantum pada Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Hadi Purnomo mengatakan, tindakan pertama yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengamankan pengendara beserta barang bukti (BB) kendaraan jenis KLX ke Mapolres Bulungan. "Ini tentunya untuk dilakukan tindak lanjut lebih jauh. Dalam hal ini yang menanganinya unit Lantas," jelas Bripka Hadi, Kamis (16/6).

Tak sampai di situ, lanjutnya, selain mengonsumsi alkohol saat berkendara. Pengendara ini pun ternyata saat diperiksa tidak membawa surat - surat kendaraannya. Sehingga penyitaan kendaraan patut dilakukan di lapangan. Hingga pengendara nantinya dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya.

 "Proses tahapannya seperti itu. Artinya, di sini mencegah apabila kendaraan yang dikuasainya ternyata bukan miliknya," ujarnya.
Lebih lanjutnya, pengendara lain dengan jenis motor yang sama dan gunakan knalpot brong dan kebut - kebutan. Penindakan pun dilakukan saat itu juga. Sampai terjadi aksi kejar - kejaran Anggota Sat Samapta. "Pada saat dicek surat-surat nya juga tak ada. Tentu ini ditindak seperti pengendara lainnya," jelasnya.

Tambahnya, diimbau kepada masyarakat untuk dapat tertib berlalulintas. Mengingat, seringnya terjadi lakalantas akibat kelalaian selama ini. "Korbannya tak hanya pengendara itu sendiri. Tetapi, bisa saja pengendara lainnya juga jadi korban," tukasnya. (HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Sejumlah Perkara di Wilayah Hukum Polresta Bulungan Berhasil Diungkap

Kapolresta Bulungan Didampingi Sejumlah PJU Pimpin Press Release TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press ...