Tuesday, June 28, 2022

Operasi Patuh Kayan 2022, Sat Lantas Polres Bulungan Layangkan 300 Teguran

DITINDAK : Operasi Patuh Kayan 2022 yang digelar sejak 13 - 26 Juni 2022, Sat Lantas Polres Bulungan melayangkan 300 surat teguran.

TANJUNG SELOR
, Polres Bulungan — Operasi Patuh Kayan 2022 resmi berakhir, setelah dilaksanakan sejak 13 — 26 Juni 2022. Tercatat, Sat Lantas Polres Bulungan melayangkan sebanyak 300 teguran kepada pengendara.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Mario Pangihutan Sirait mengatakan, dari ratusan teguran yang diberikan ke setiap pengendara secara tertulis. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi sasaran yang diberikan Korlantas Polri. "Meski, ke depannya diharapkan masyarakat selaku pengendara tetap dapat mematuhi aturan berlalulintas. Sehingga tak hanya pada saat digelarnya Operasi Patuh Kayan 2022 ini tertibnya," harap Iptu Mario.

Dikatakannya juga, mengenai jenis pelanggaran yang paling mendominasi. Tercatat ada dua, mulai dari pengendara yang enggan menggunakan helm saat berkendara. Lalu, mereka yang melanggar aturan berlalulintas seperti melawan arus. “Kedua pelanggaran itu yang paling mendominasi," terangnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, akibat pelanggaran lalu lintas dari si pengendara. Hal itu menimbulkan suatu kejadian yang fatal. Bahkan, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan korbannya meninggal dunia (MD) terjadi. Untuk itu, ini menjadi perhatian penuh Sat Lantas Polres Bulungan. “Ada dua kejadian. Satu di antaranya meninggal dunia korbannya," sebut Iptu Mario.

Sementara, sebelumnya KBO Polres Bulungan Ipda Jumono menambahkan, mengenai dasar digelarnya Operasi Patuh Kayan 2022 sebelumnya. Tak lain, mengharapkan terjadinya peningkatan ketertiban, keselamatan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta dapat tercapai penurunan intensitas penyebaran Covid-19. Secara umum berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas 2022 ada 7 prioritas penindakan pelanggaran. 

Meliputi, pengendara sepeda motor yang tak gunakan helm SNI, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak gunakan safety belt, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, konsumsi alkohol saat berkendara dan pengendara melebihi kecepatan. (HmsResbul)

No comments:

Post a Comment

Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhan Warga Soal Pelayanan SIM

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali melaksanakan program Jum'at Curhat guna mendengar ...