DITINDAK : Sat Lantas Polres Bulungan mendata selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022 melakukan penindakan teguran tertulis sebanyak 40 pelaku pelanggaran.
TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Sat Lantas Polres Bulungan mendata selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022, tepatnya dimulai sejak 13 Juni 2022. Terdapat setidaknya 40 pelaku pelanggaran yang telah ditindak berupa teguran secara tertulis.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui KBO Sat Lantas Polres Bulungan, IPDA Jumono kepada Tim Humas Polres Bulungan, Rabu (22/06/2022).
Lanjutnya, dari 40 pelanggaran yang didata dari para pelaku ini. Disebutkan bahwa didominasi pelanggaran rambu – rambu lalu lintas serta kelengkapan kendaraan. “Dua pelanggaran tersebut yang paling mendominasi sejauh ini,’’ ungkap IPDA Jumono.
Lebih lanjutnya, sementara mengenai penilangan selama Operasi Patuh Kayan 2022. Di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan ditegaskan tidak ada proses penilangan. “Selama Operasi Patuh 2022 tidak ada penilangan. Ini sesuai dengan rencana kegiatan yang ada,’’ sebut IPDA Jumono.
Meski demikian, dikatakan kembali, diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya di wilkum Polres Bulungan. Agar tetap selama berkendara untuk menaati segala peraturan berlalulintas. Ada atau tidaknya operasi, kesadaran masyarakat harus tetap terbangun. “Termasuk, kelengkapan surat – surat kendaraan. Helm yang digunakan juga haru SNI,’’ imbaunya.
Sebelumnya, seperti diketahui tujuan digelarnya Operasi Patuh Kayan 2022. Diharapkan terjadi peningkatan ketertiban, keselamatan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta dapat tercapai penurunan intensitas penyebaran Covid-19.
Secara umum berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas 2022 ada 7 prioritas penindakan pelanggaran. Meliputi, pengendara sepeda motor yang tak gunakan helm SNI, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak gunakan safety belt, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, konsumsi alkohol saat berkendara dan pengendara melebihi kecepatan. (HmsResbul)
No comments:
Post a Comment