DOKUMEN POLRES BULUNGAN
VAKSINASI :
Sikapi Vaksinasi Booster Rendah, Polres Bulungan Jemput Bola
TANJUNG SELOR – Menyikapi rendahnya capaian vaksinasi dosis ketiga atau Booster di wilayah Kabupaten Bulungan. Yakni, angka persentasenya tercatat masih di bawah 20 persen. Polres Bulungan secara akselerasi menerapkan sistem jemput bola. Khususnya, di momen pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan ini.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, sistem jemput bola di sini yaitu petugas Dokes Polres Bulungan membuka pelayanan vaksinasi di area masjid atau rumah ibadah. Sehingga umat muslim yang melaksanakan salat dapat divaksin secara langsung. "Artinya di sini tak hanya sasaran dosis ketiga atau Booster. Dosis satu dan dua pun bisa," jelas Kapolres, Rabu (13/4/2022)
Lanjutnya, vaksinasi ini dilakukan pasca umat muslim ini melaksanakan salat tarawih. Sehingga dipastikan cara ini (jemput bola) tak mengganggu pelaksanaan ibadah itu sendiri. "Proses vaksinasinya juga seperti diketahui bersama tak cukup lama. Meski, tetap ada proses screening untuk memastikan layak dan tidaknya untuk divaksin dahulu," ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres kembali, mengenai vaksinasi di area rumah ibadah atau masjid selama Ramadan. Diakuinya bahwa ini merupakan kali pertama digelar, khususnya pasca jamaah melaksanakan salat tarawih. Tentu ini menjadi pemandangan berbeda dibandingkan momen Ramadan sebelumnya. “Upaya ini memang baru dilakukan. Meski, bicara capaian vaksinasi dosis satu ataupun dua cukup maksimal,’’ tuturnya seraya berkata capaian dosis satu 99,36 persen dan dosis dua 80 persen.
Lebih lanjutnya, program vaksinasi jemput bola di masjid ini. Diharapkan bisa meningkatkan laju angka persentase vaksinasi di daerah dengan sebutan Bumi Tenguyun ini. "Kalau bisa capaian 100 persen," harap Kapolres.
Di sisi lain, alasan pihak kepolisian mengupayakan capaian vaksinasi Covid-19. Khususnya dosis tiga atau booster. Tak lain, ini sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat sendiri yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik pada Idulfitri. Sebab, mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bagi penumpang transportasi udara vaksin dosis ketiga sebagai penguat atau booster menjadi syarat utama perjalanan dalam negeri bagi pengguna pesawat udara. “Itulah mengapa diupayakan agar masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga atau booster untuk segera,’’ ajaknya.
Untuk diketahui, mengacu pada Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 lainnya yang berlaku efektif sejak 5 April 2022. Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri itu diterbitkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Persyaratan yang diatur diantaranya pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) ataupun antigen. Sedangkan, mereka yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.(*/)
Penulis : Rachmad Rhomadhani