Thursday, August 19, 2021

Polres Bulungan Berhasil Amankan 27 Kaleng Sianida Ilegal


Satreskrim Polres Bulungan berhasil menyita sebanyak 27 kaleng sianida, zat beracun yang diduga kuat tidak memiliki dokumen yang sah.

Sianida itu ditemukan dalam sebuah gudang di Jalan Gajah Bandan, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Minggu (15/8/2021).

“Pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 Wita Satreskrim Polres Bulungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan sianida,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat disua narahubung.id, pada Rabu (18/8/2021).

Lanjut, berdasarkan laporan itu, keesokan harinya Satreskrim Polres Bulungan dibantu anggota Polsek Sekatak melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sesampainya di lokasi tim tidak hanya menemukan bahan kimia berupa sianida/CN, tapi juga menemukan proses pengolahan atau pemurnian material emas di lokasi gudang tempat penjualan bahan kimia tersebut. Sianida tersebut disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah pondok tempat tinggal karyawan pengolahan material emas,” katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NN (19) beserta dua orang saksi serta barang bukti 27 kaleng sianida.

“Hasil pemeriksaan singkat terhadap karyawan pengolahan material emas tersebut diketahui pemilik dari pengolahan material emas adalah saudara ML dengan tangan kanannya yang berada di lokasi pengolahan yaitu saudara NR bertugas sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong milik ML dan sebagai kurir dalam pengambilan dan pengantaran sianida,” terangnya.

Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” sebutnya

Sementara itu, ML dan NR hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kapolres menegaskan, jika terbukti maka bukan tak mungkin status keduanya naik menjadi tersangka.

“Dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sesuai Pasal 106 UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar Jo Pasal 55 KUHP,” ucap dia.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas untuk menertibkan perkara-perkara ini. Saat ini masih terus kami dalami,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Sejumlah Perkara di Wilayah Hukum Polresta Bulungan Berhasil Diungkap

Kapolresta Bulungan Didampingi Sejumlah PJU Pimpin Press Release TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press ...