TANJUNG SELOR – Sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal 6 Mei 2021, untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup saat masa libur Idulfitri dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Untuk itu setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres jajaran meniadakan pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Jadi pelayanan SIM diliburkan sesuai telegram Kapolri selama 5 hari di hari libur itu,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Subbag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Senin 10 Mei 2021.
Banyak yang menanyakan bagaimana jika adanya SIM yang habis masa berlakunya di waktu libur itu. Apakah ada dispensasi untuk ditunda perpanjangannya, pihaknya Sat Lantas Polres Bulungan pun memberikan keringanan berupa perpanjangan masa tenggang.
“Kalau ada warga SIM-nya mati di antara tanggal 12 sampai 16 Mei ini, itu bisa memperpanjang dari tanggal 17 sampai 19 Mei. Jadi toleransi kita hanya 3 hari sejak habis masa berlakunya,” ucapnya.
Sehingga, saat pemilik SIM ini telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka telah dikenakan pada pembuatan SIM baru. Berupa melakukan pendaftaran, kemudian mengikuti ujian teori dan praktik, jika lulus dari kedua ujian itu, maka berhak mendapatkan SIM lagi.
“Tapi kalau sampai tanggal 19 Mei itu tidak memperpanjang, di tanggal 20 Mei ini sudah berlaku membuat SIM baru,” jelasnya.
Tak hanya pada satuan fungsi lantas, pada bagian intelkam juga ditiadakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “SKCK bersama sidik jari itu juga diliburkan,” bebernya.
Sementara untuk pelayanan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap dibuka, karena untuk personel kepolisian tidak ada libur kerja.
No comments:
Post a Comment