Monday, May 24, 2021

Polres Bulungan laksanakan penindakan Judi Sabung Ayam, 22 Orang Diamankan Serta 23 Motor, 3 Mobil, Uang Rp 17 Juta dan 12 Ayam Sabung

 

TANJUNG SELOR – Kesekian kalinya, Polres Bulungan kembali melakukan pengungkapan kasus perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Tercatat dalam periode Januari hingga Mei 2021, Polres Bulungan telah 3 kali melakukan pengungkapan di daerah yang berbeda.

Pada Ahad 23 Mei 2021, berada di lokasi pertanian Sumber Rejeki SP 1 Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, penggerebekan sabung ayam dipimpin langsung Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro.

“Di TKP kami berhasil mengamankan 22 orang terduga pelaku, setelah dikerucutkan ada 5 pelaku yang berperan besar dalam judi sabung ayam ini,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Senin 24 Mei 2021.

Dia merincikan, untuk 5 orang yang ditetapkan pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagai penyedia arena judi berinisial SM, pengumpul uang taruhan berinisial AB. Lalu SY sebagai pemandi ayam, SK dan ML pemilik ayam, serta sisanya 17 orang sebagai pemasang taruhan. 

“Hasil penelusuran kita yang menjadi pengumpul uang taruhan, yakni AB ini juga sebagai residivis kasus yang sama yakni judi togel tahun 2019,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas yang dibentuk dalam 3 tim ini berhasil mengamankan barang bukti judi ayam. Di antaranya 12 ekor ayam sabung jenis bangkok, uang tunai Rp 17.558.000, 10 buah tas ayam, terpal warna cokelat, 3 buah rumah lampu, jam dinding, selembar kain dan 1 karpet.

“BB lainnya berupa 23 unit motor, di mana 21 unit kita amankan di Polres dan 2 unit di Polsek Tanjung Palas Utara. Tak hanya itu, ada 3 unit mobil diamankan dan 18 unit handphone,” sebut Kapolres Bulungan.

Hasil pemeriksasaan dari terduga pelaku, kegiatan perjudian sabung ayam itu sudah dibuka dan dilaksanakan sejak sebelum bulan Ramadan lalu. Kata Kapolres, mereka beraksi sekitar awal bulan April 2021.

“Mereka lakukan secara diam-diam dilaksanakan di tengah persawahan dan mengundang para penjudi atau pemasang taruhan melalui komunikasi seluler serta dari mulut ke mulut,” bebernya.

Para pelaku inipun dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana Subsidier Pasal 303 Bis KUH Pidana. Itu sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1974 tentang penertiban perjudian bahwa Pasal 542 KUHP diubah menjadi Pasal 303 Bis KUHP dengan bunyi pasal primair, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta untuk itu”.

“Mereka ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tutupnya.

 

Wednesday, May 12, 2021

Polres Bulungan Laksanakan Yustisi di Pasar Induk Tanjung Selor

   

 

 

Tanjung Selor (12/05) Polres Bulungan yang tergabung dalam Unit Operasi Yustisi laksanakan penertiban protokol kesehatan terutama di fasilitas umum yang sering menjadi tempat keramaian masyarakat di Tanjung Selor.

dalam operasi ini, personil dilapangan menekan kan dalam penggunaan masker dan menjaga jarak saat sedang berinteraksi satu sama lain.

akan tetapi kami berikan toleransi kepada masyarakat yang sedang makan, tetapi kami tekankan agar tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

hal ini bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit Covid-19 yang ada di tanjung selor. yang kian hari malah bertambah jumlah angka positiv nya.

kunci penanganan virus ini adalah masyarakat disiplin, akan tetapi masih ada juga masyarakat yang tidak perduli akan hal tersebut, malah saat ada petugas saja baru memakai masker, untuk menghindari diberikan sanksi dari petugas.

padahal hal tersebut demi kepentingan mereka agar tidak tertular virus covid-19 ini.

Kapolres Bulungan Laksanakan Kunjungan Posko Lebaran Polres Bulungan dan Berikan Parcel Lebaran Kepada Anggota Jaga Posko


Tanjung Selor, Kepala Kepolisian Resor Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops AKP Muhammad Musni, S.E., S.I.K., hari ini (12/05) mengunjungi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ope Ketupat Kayan 2021.


Kunjungan dimulai dari Pos Pengamanan yang berada di Pelabuhan Kayan 1 Jl. Jend. Sudirman kemudian baru menuju Pos Pelayanan yang berada di Pelabuhan Kayan 2 di Sahbanar Lama.


Dalam Kunjungan tersebut Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, menyampaikan kepada petugas Pos untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, menjaga Sinergitas dan soliditas, selalu mempedomani Prokes serta untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas. 


Dalam akhir kunjungan Kapolres Bulungan memberikan bingkisan lebaran dan dilanjutkan sesi foto bersama dengan petugas Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan.

Tuesday, May 11, 2021

Berikan Pelayanan Optimal, Petugas Satpas Polres Bulungan Terapkan Protokol Kesehatan

 

Tanjung Selor – Sejak merebaknya virus corona (covid-19), berbagai upaya dilakukan oleh setiap orang. Tidak hanya pribadi perorangan, tapi kelompok atau komunitas serta lembaga dan instansi pemerintah serta swasta, juga mencari cara dalam melindungi dirinya, keluarga, kerabat, rekan kerja, karyawan dan pegawainya, dari wabah Covid-19.

Memastikan dalam pelayanan SIM tetap mengedepankan himbauan pemerintah untuk ikut mencegah penyebaran Corona dengan menerapkan standart protokol kesehatan. Pemohon harus menggunakan masker. Sebelum memasuki ruang Satpas, mereka harus mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya serta pshycal distancing saat sedang menunggu.

Hal ini dilakukan oleh Satlantas Polres Bulungan sebagai wujud kepedulian Polri dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H. melalui Paur Subbag Humas IPDA Tutut Murdayanto menyatakan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas pelayanan satpas selain memakai masker, mereka juga mulai memakai face sheild (pelindung wajah) digunakan saat jam dinas atau saat melayani masyarakat di kantor Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Porles Bulungan.

“Petugas Satpas memakai face shield, untuk memberi pelayanan yang nyaman bagi masyarakat, serta untuk melindungi diri dari wabah virus corona, pasalnya virus corona yang tidak bisa dilihat dengan kasat mata, dengan cepat menyebar. Lebih baik kita menjaga dan melindungi diri kita, dengan pakai masker dan face shield saat pelayanan SIM” ujarnya.

HUMAS POLRES BULUNGAN

Patroli Yustisi Polres Bulungan Bagikan Masker Kepada Masyarakat di Pasar Induk Tanjung Selor

 

Tanjung Selor, Patroli Yustisi Polres Bulungan hari ini (11/05) dalam rangka menekan penyebaran virus Corona pada saat melaksanakan kegiatan patroli rutin sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Seperti siang ini dibawah Pimpinan Ipda Lego Tim Patroli Yustisi menyambangi warga yang sedang berbelanja di Pasar Induk Tanjung Selor selain memberikan pesan Kamtibmas juga menghimbau agar tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Kegiatan seperti rutin dilakukan dan sasaran ditempat tempat keramaian seperti Pelabuhan, Pasar Induk dan tempat perbelanjaan yang mana selain bertujuan menciptakan Sitkamtibamas juga memberikan himbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan demi mencegah penyeberan virus corona.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Patroli Yustisi selain melaksanakan tugas rutin patroli menciptakan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan himbauan kepada warga di masa pandemi ini untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kami tidak akan pernah berhenti dan bosan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19” antara lain dengan rajin mencuci tangan, selalu memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, tuturnya

Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tim Yustisi Melaksanakan Patroli ke Pujasera

 

Tanjung Selor, Dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 Tim Patroli Yustisi Polres Bulungan menyambangi Pujasera yang berada di Jl. Jend. Sudirman malam tadi (10/05) di bawah Pimpinan Ipda Lince Karlinawati.

Apalagi menjelang berakhirnya puasa Ramadhan 1442 H banyak warga yang berbelanja khususnya pakaian yang sudah menjadi tradisi saat lebaran warga memakai baju baru.

Untuk itu Tim Patroli Yustisi menyambangi tempat tersebut memberikan himbauan kepada pengunjung maupun.penjual untuk sama sama mematuhi protokol kesehatan.

Selain memberikan himbauan Tim Patroli juga memberikan masker bila mendapati pengunjung yang tidak memakai masker hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa saat ini seluruh Jajaran Polres Bulungan secara masif melakukan Patroli Yustisi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di tempat tempat keramaian apalagi menjelang perayaan hari Raya Idhul Fitri seperti sekarang ini untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan harapan bila semua warga patuh akan protokol kesehatan mudah mudahan bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, tuturnya.

 

HUMAS POLRES BULUNGAN

SIM Habis saat Libur Idulfitri, Dapat Dispensasi 3 Hari Setelah Masuk Kerja

 

TANJUNG SELOR – Sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal 6 Mei 2021, untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup saat masa libur Idulfitri dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Untuk itu setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres jajaran meniadakan pembuatan dan perpanjangan SIM.

“Jadi pelayanan SIM diliburkan sesuai telegram Kapolri selama 5 hari di hari libur itu,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Subbag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Senin 10 Mei 2021.

Banyak yang menanyakan bagaimana jika adanya SIM yang habis masa berlakunya di waktu libur itu. Apakah ada dispensasi untuk ditunda perpanjangannya, pihaknya Sat Lantas Polres Bulungan pun memberikan keringanan berupa perpanjangan masa tenggang.

“Kalau ada warga SIM-nya mati di antara tanggal 12 sampai 16 Mei ini, itu bisa memperpanjang dari tanggal 17 sampai 19 Mei. Jadi toleransi kita hanya 3 hari sejak habis masa berlakunya,” ucapnya.

Sehingga, saat pemilik SIM ini telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka telah dikenakan pada pembuatan SIM baru. Berupa melakukan pendaftaran, kemudian mengikuti ujian teori dan praktik, jika lulus dari kedua ujian itu, maka berhak mendapatkan SIM lagi.

“Tapi kalau sampai tanggal 19 Mei itu tidak memperpanjang, di tanggal 20 Mei ini sudah berlaku membuat SIM baru,” jelasnya.

Tak hanya pada satuan fungsi lantas, pada bagian intelkam juga ditiadakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “SKCK bersama sidik jari itu juga diliburkan,” bebernya.

Sementara untuk pelayanan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap dibuka, karena untuk personel kepolisian tidak ada libur kerja.

Monday, May 10, 2021

100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis

 Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Sepanjang perjalannya itu, kinerja dan upaya yang dilakukan Jenderal Sigit dalam melakukan perubahan internal dan penegakan hukum dinilai sudah sesuai dengan semangat kepolisian yang demokratis (Democratic Policing).

Demikian disampaikan oleh Peneliti LIPI Prof (Ris) Hermawan Sulistyo. Menurutnya, 100 hari kerja Kapolri memperbaiki persoalan yang kompleks terjadi di seluruh Indonesia dari hulu. Hal itu terlihat dari pelunciran beberapa aplikasi yang dimanfaatkan sebagai fungsi pengawasan masyarakat maupun bagi internal kepolisian.

“Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri,” kata Hermawan saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Hermawan, dalam masa 100 hari kerja seorang pejabat negara apalagi sekelas Kapolri memang tidak semudah membalikan telapak tangan dalam melakukan perubahan secara komprehensif.

Pasalnya, kata Hermawan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanannya. Apalagi jika semangat perubahan itu belum tersampaikan dengan baik ke ruang publik.

“100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM, polisikan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara,” ujar penulis buku Democratic Policing itu.

Sebab itu, Hermawan menekankan, apabila ada pihak-pihak yang menilai Polri saat ini belum menuju Democratic Policing itu merupakan kekeliruan atau hanya berdasarkan subjektifitas.

“Faktanya tidak tahu datanya, itu ngambil kesimpulan umum hanya mengambil dari satu dua kasus,” ucap Hermawan.

Jika dalih penindakan sewenang-wenang kepolisian dalam melakukan penanganan Pandemi Covid-19, Hermawan menyebut, di Indonesia masih jauh lebih humanis dibandingkan aparat di Negara India.

“Suruh coba ke India lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas, atau suruh mereka ketukaran Covid-19 dulu biar tahu bahayanya. Orang itu akan berbeda ngomong soal Covid-19 itu kalau dia sudah kena Covid,” tutur Hermawan.

Kepolisian India bersikap represif, kata Hermawan, lantaran jika dibiarkan potensi penularan virus corona akan semakin berbahaya. Sebab itu, jika polisi di Indonesia masih terbilang lebih humanis dalam melakukan tindak tegas terkait dengan penanganan Covid-19.

“Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari refresif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu tidak tewas karena Covid,” ujar Hermawan.

Bahkan disisi lain, Hermawan justru berpandangan, yang bersikap represif adalah pihak-pihak yang menyerang tanpa tahu situasi nyata kondisi negara disaat pandemi Covid-19 tanpa adanya dukungan data yang kuat.

“Bayangkan kalau dibiarkan, seperti India kita. Ini mau Lebaran, dan itu dibebankan kepada Negara, kok dibilang represif,” tutup Hermawan.

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa perubahan signifikan dalam memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

Berbagai program diluncurkan untuk mendukung tujuan tersebut. Misalnya aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). “Dumas Presisi” diciptakan untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Melalui aplikasi akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur.

Kapolri juga meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Dengan hadirnya aplikasi ini kinerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab saat ini merupakan era keterbukaan sehingga tidak perlu ada ditutup-tutupi. Dari situ akan diketahui bagaimana potret polisi sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki.

Aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS (Penyidik Pengawal Negeri Sipil) berbasis online.

Aplikasi ini merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. Dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.

Tujuannya sebagai bentuk transparansi penyidikan. Diharapkan juga tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi terkait penyidikan sebuah kasus.

Dibidang pelayanan, Kapolri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Peluncuran aplikasi untuk ponsel pintar tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, mengenai pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi tersebut bisa diakses dengan mudah dan sudah tersedia di Playstore Andorid, yang nantinya akan dapat melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun. Dengan kata lain, perpanjangan SIM tidak perlu lagi ke kantor Satpas cukup sambil rebahan di rumah dengan aplikasi tersebut.

Kapolri juga mengembangkan sistem Rekruitmen Proaktif (Rekpro) melalui aplikasi e-Rekpro untuk perekrutan anggota Polri, khususnya jalur Bintara. Aplikasi ini dibuat untuk mendukung transformasi organisasi dengan program peningkatan kinerja menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0. Program Rekpro memiliki konsep affirmative action, talent scouting dan reward.

Teranyar Kapolri meluncurkan Binmas Online System (BOS) Versi 2. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat laporan yang berkenaan dengan kegiatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas.

Dengan kata lain, BOS merupakan aplikasi yang bisa dimanfaatkan dan digunakan baik internal dan eksternal. Internal adalah bagaimana aplikasi ini digunakan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan di tingkat desa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengenaskan, peluncuran program itu merupakan komitmen Polri dalam rangka menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin modern, prima, dan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perubahan dan perkembangan sosial dan budaya masyarakat.

“Peluncuran aplikasi tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang sudah semakin akrab dengan dunia digital dan sangat menekankan pada kecepatan dan kemudahan mendapatkan pelayanan,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Jenderal bintang dua itu berharap Polri dapat terus bersinergi dengan masyarakat baik dalam mewujudkan ketertiban dan juga kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Inovasi itu juga untuk menjawab kebutuhan pelayanan di masa pandemi saat harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Lebih jauh Argo mengungkapkan bahwa peluncurkan aplikasi tersebut bagian dari 16 program prioritas Kapolri tentang penataan kelembagaan. Perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0. Kemudian pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penguatan fungsi pengawasan.

“Pada prinsipnya Polri akan lebih siap menerima kritik. Bagaimana Polri ke depan bisa menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik dan Polri yang transparan,” tutup Argo.

Apresiasi program 100 hari Kapolri



Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Sepanjang perjalannya itu, kinerja dan upaya yang dilakukan Jenderal Sigit dalam melakukan perubahan internal dan penegakan hukum dinilai sudah sesuai dengan semangat kepolisian yang demokratis (Democratic Policing).

Demikian disampaikan oleh Peneliti LIPI Prof (Ris) Hermawan Sulistyo. Menurutnya, 100 hari kerja Kapolri memperbaiki persoalan yang kompleks terjadi di seluruh Indonesia dari hulu. Hal itu terlihat dari pelunciran beberapa aplikasi yang dimanfaatkan sebagai fungsi pengawasan masyarakat maupun bagi internal kepolisian.

“Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri,” kata Hermawan saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Hermawan, dalam masa 100 hari kerja seorang pejabat negara apalagi sekelas Kapolri memang tidak semudah membalikan telapak tangan dalam melakukan perubahan secara komprehensif.

Pasalnya, kata Hermawan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanannya. Apalagi jika semangat perubahan itu belum tersampaikan dengan baik ke ruang publik.

“100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM, polisikan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara,” ujar penulis buku Democratic Policing itu.

Sebab itu, Hermawan menekankan, apabila ada pihak-pihak yang menilai Polri saat ini belum menuju Democratic Policing itu merupakan kekeliruan atau hanya berdasarkan subjektifitas.

“Faktanya tidak tahu datanya, itu ngambil kesimpulan umum hanya mengambil dari satu dua kasus,” ucap Hermawan.

Jika dalih penindakan sewenang-wenang kepolisian dalam melakukan penanganan Pandemi Covid-19, Hermawan menyebut, di Indonesia masih jauh lebih humanis dibandingkan aparat di Negara India.

“Suruh coba ke India lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas, atau suruh mereka ketukaran Covid-19 dulu biar tahu bahayanya. Orang itu akan berbeda ngomong soal Covid-19 itu kalau dia sudah kena Covid,” tutur Hermawan.

Kepolisian India bersikap represif, kata Hermawan, lantaran jika dibiarkan potensi penularan virus corona akan semakin berbahaya. Sebab itu, jika polisi di Indonesia masih terbilang lebih humanis dalam melakukan tindak tegas terkait dengan penanganan Covid-19.

“Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari refresif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu tidak tewas karena Covid,” ujar Hermawan.

Bahkan disisi lain, Hermawan justru berpandangan, yang bersikap represif adalah pihak-pihak yang menyerang tanpa tahu situasi nyata kondisi negara disaat pandemi Covid-19 tanpa adanya dukungan data yang kuat.

“Bayangkan kalau dibiarkan, seperti India kita. Ini mau Lebaran, dan itu dibebankan kepada Negara, kok dibilang represif,” tutup Hermawan.

Sejumlah Perkara di Wilayah Hukum Polresta Bulungan Berhasil Diungkap

Kapolresta Bulungan Didampingi Sejumlah PJU Pimpin Press Release TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press ...