Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali mengungkap tindak pidana perjudian.
Kali ini, Polres Bulungan mengungkap judi sabung ayam, dan judi menggunakan dadu di lokasi yang sama.
Judi sabung ayam yang diungkap Polres Bulungan, lokasinya di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bulungan.
Lokasi pengungkapan di perkebunan warga yang ada di daerah Sekatak.
Ada delapan pria yang diamankan, dari pengungkapan tersebut," kata Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.
Delapan pria yang diamankan, inisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.
Saat ini, kata dia, delapan pria yang diamankan di kebun warga itu, masih berstatus saksi.
"Masih kami periksa delapan orang itu, statusnya masih sebatas saksi.
Kita masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku yang menyediakan serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu," ujarnya.
Mantan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Polda Jawa Tengah itu menambahkan, sebanyak 22 ekor ayam yang dipakai sabung turut diamankan.
Termasuk 22 unit sepeda motor dan dua unit mobil turut disita.
Saat ini delapan saksi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NEWS VIDEO Polres Bulungan Ungkap Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sekatak, Delapan Orang Diamankan,