
TANJUNG SELOR – KPU Kabupaten Bulungan Jumat 19 Juni 2020 melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang dihadiri oleh Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, Pemkab Bulungan, dan undangan lainnya.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bulungan Lili Suryani, PKPU ini wajib disampaikan kepada masyarakat selain tatap muka, virtual juga dengan pengenalan dengan spanduk.
“Kita juga mengundang camat, karena mereka yang tahu wilayah sehingga camat dapat memberikan informasi kepada masyarakat jika tahapan sudah berjalan lagi dan pemungutan suara ada di tanggal 9 Desember 2020,” ucap Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Juni 2020.
Kata dia, KPU juga berkoordinasi dengan camat jika ada desa yang menerapkan isolasi atau lockdown, sehingga saat masuk membutuhkan surat sesuai protokol Covid-19. Karena pilkada saat ini berbeda jauh dengan pilkada tahun 2015 lalu.
“Jadi banyak yang kita bahas terutama yang di tingkat kecamatan hingga di bawahnya. Karena sekarang akrab dengan Covid-19,” jelasnya.
Lili Suryani mengatakan, yang lebih banyak nantinya di lapangan adalah anggota PPS, sehingga kemungkinan besar orang lain masuk ke satu desa sangat kecil. Karena KPU memberikan kesempatan bagi warga yang di desa itu sendiri yang digunakan.
“Sebenarnya untuk pelaksanaan verifikasi faktual dan PPDP itu bukan orang dari luar, sehingga tidak butuh syarat lebih banyak seperti harus ada surat kesehatan tes rapid dan surat tugas,” paparnya.
“Kecuali kami yang di komisioner datang ke desa yang ketat dalam pengawasan Covid-19 baru menerapkan protokol kesehatan. Makanya tadi juga kita minta camat memberikan info desa mana saja yang memberlakukan lockdown,” sambungnya.
Dia menambahkan yang harus diperkuat pada masa Pandemi Covid-19 ini adalah koordinasi dan sosialisasi.