TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Jajaran Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap aktifitas judi sabung ayam. Kali ini dilakukan di KM 10 Desa Pentilan, Sekatak, Bulungan pada Minggu (28/6/2020). Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang itu, polisi mengamankan 8 orang yang sementara masih berstatus saksi.
“Delapan orang yang diamankan ini, masih sebatas saksi. Pada saat penggerebekan, kebetulan mereka (delapan orang) itu berada di arena sabung ayam. Rata-rata dari mereka ini ada yang warga Tanjung Selor dan Sekatak,” kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro saat memimpin press rilis pengungkapan kasus perjudian, Selasa (30/6/2020).
“Untuk modus operandinya sendiri dalam aktifitas judi ayam ini, mereka (pelaku sabung ayam) menggunakan taji ayam. Jadi cara tarung ayam digunakan mereka, ayam-ayam jago ini dipasangkan taji,” sambung Kapolres.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini merupakan kali kelima semenjak menjadi Kapolres Bulungan. Ia memang sudah menekankan kepada seluruh anggotanya, agar menindak tegas segala aktifitas perjudian yang terjadi di Bulungan.
“Penyakit masyarakat seperti perjudian, akan saya tindak semua. Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Bulungan dan KTT, jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana perjudian. Saya sudah tekankan ke anggota, sikat semua yang masih melakukan perjudian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang mengungkapkan, dalam penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu sempat diwarnai kejar-kejaran dengan para pelaku. TKP-nya sendiri, kata dia, memang cukup terisolir dan sangat sulit dijangkau oleh aparat keamanan.
Lanjut dia, selain mengamankan delapan orang yang masih saksi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 22 unit sepeda motor, 22 ekor ayam jago, serta uang tunai Rp 43 juta.
“Sempat ada kejar-kejaran dengan pelaku. Tapi anggota juga sudah siap, dan ada beberapa orang yang kita amankan,” ungkapnya.
Selain aktifitas perjudian sabung ayam, polisi juga menemukan aktifitas judi jenis dadu di TKP. Ini terlihat, dari beberapa bukti yang diamankan pihaknya seperti bola dadu serta beberapa perlengkapan yang digunakan dalam judi jenis dadu tersebut.
Sementara, lanjut dia, penyedia jasa atau penyedian lahan aktifitas perjudian itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Untuk delapan orang yang diamankan itu, masih sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Yang penyedia lahannya masih kita cari. (8 orang, red) masih kita periksa sebagai saksi dulu,” tutupnya.