TANJUNG SELOR - Pria berinisial GO, 33, yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu, diamankan jajaran Sat Reskoba Polres Bulungan, Senin (15/7).
Tersangka berhasil diamankan saat berada di kosannya, Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Bulungan. Kasat Reskoba AKP Belnas Pali Padang mewakili Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka yang masih berstatus bujang itu langsung tak berkutik.
Awal mula pengungkapan, aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ulah tersangka. Setelah menerima informasi itu, tak lama berselang polisi langsung melakukan penangkapan kepada pria itu sekitar pukul 22.00 Wita.
Sesampainya di kos tersangka, personel lantas melakukan penggeledahan terhadap pria asal Kabupaten Malinau itu. Alhasil, ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu yang tersimpan didalam casing handphone merk Nokia hitam, yang tergeletak dilantai di dekat tersangka. Berat sabu yang ditemukan 0,16 gram.
"Ada 7 bungkus plastik yang kita temukan. Tapi, hanya 1 plastik saja berisi yang diduga narkotika jenis sabu," terangnya kepada Harian Rakyat Kaltara Selasa (16/7).
Lanjutnya, sisa 6 bungkus plastik isinya sudah kosong. Selain mengamankan narkoba jenis sabu, turut disita barang bukti. Seperti masing-masing, 1 set alat isap sabu (bong) dan 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah penjepit, 1 buah gunting, 1 unit jandphone merk Nokia hitam, 1 unit handphone merk Sony hitam dan uang tunai Rp 600 ribu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah mendekam dijeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan dan mengamankan barang bukti. Belnas menegaskan, apabila menemukan masyarakat yang mencurigakan telah mengedarkan sabu, agar segera melaporkan ke polisi.
"Sabu-sabu ini menjadi perhatian kita. Jika memang mencurigai seseorang, langsung laporkan ke kami," pesan Kapolres Bulungan.
No comments:
Post a Comment