Sabu 1 Kilogram Berhasil Diamankan Dari Seorang Pria Di Pelabuhan Kayan II
TANJUNG SELOR - Jajaran kepolisian dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara kembali mengamankan seorang pria yang membawa sabu-sabu sebesar 1002 gram atau 1 kilogram di Tanjung Selor. Pria yang bernama M ditangkap di Pelabuhan Kayan II ketika bersandar dan akan melanjutkan perjalanannya ke Samarinda.
“Jadi pelakunya bernama M asli dari Makassar Sulsel, yang diamankan bersama sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ujar Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui Dirresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Adi Affandi SIK kepada Kaltara Pos, Jumat (25/5).
Dia mengatakan jika M nekat berangkat ke Tarakan ketika menerima tawaran dari seorang bandar besar bernama A di Kota Makassar. Dengan jasa uang sebesar Rp. 10 juta maka M berangkat ke Tarakan Pada hari Selasa (22/5). Pada hari Rabu (23/5) M tiba dan menginap di hotel Harmonis, kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wita bertemu seseorang didepan hotel menyerahkan sebuah bingkisan hitam yang diduga sabu-sabu.
“Yang menyerahkan itu sedang kita dalami, jadi M ini mengambil paket didepan hotel kemudian pemberinya pergi menggunakan motor,” bebernya.
Setelah M mengambil bingkisan tersebut maka kembali kedalam hotel dan pada hari Kamis (24/5) sekira pukul 13.00 berangkat ke Bulungan dengan menggunakan speedboat Limex. Kepolisian yang mengetahui akan ada barang datang bersama dengan pembawanya maka sekira pukul 15.00 wita speedboat datang dan pelaku langsung diamankan.
“Begitu sampai setelah kita tahu ciri-cirinya makanya kita amankan di Pelabuhan Kayan II, setelah kita teskit ternyata positif mengandung zat ampetamin,” ucap Adi.
Tak hanya itu petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp. 4.300.000, sebuah telepon genggam, dompet dan lainnya. Adi mengatakan jika barang tersebut akan dibawa ke Makassar dengan menggunakan jalur darat dan laut, karena setibanya di Tanjung Selor akan menggunakan mobil ke Samarinda dan ke Makassar menggunakan jalur laut.
“Jadi mau dikirim ke Makassar, karena tersangka telah diberi uang muka. Setelah barang sampai baru di bayar lunas, karena yang dia pegang sebesar Rp. 4 juta,” sebutnya.
Terkait jaringan antar lapas dia mengatakan jika masih dalam pengembangan kepolisian. Adi menyebutkan pada saat transaksi pelaku dengan pemberi barang terekam CCTV didepan hotel Harmonis, Tarakan. Dia mengatakan jika jaringan internasional karena barang diduga berasal dari Malaysia.
“Ini adalah jaringan internasional, M dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 132 karena bersekongkol dan pasal 127 karena dia positif memakai. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Polri, Polresta Bulungan Gelar Binrohtal
TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Anggota Polri di momen bulan suci Ramadhan, khususnya di wilaya...

-
TANJUNG SELOR – Di lokasi yang sama saat pengungkapan judi sabung ayam di tengah hutan, polisi juga menangkap seorang perempuan yang menj...
-
Tanjung Selor, Demi menciptakan serta memelihara Sitkamtibcar Lantas Jajaran Sat Lantas Polres Bulungan melakukan Pengaturan Lalin d...
No comments:
Post a Comment