TANJUNG SELOR - Lima tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan, Sabtu (3/3).
Kelima tersangka, terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan. Masing-masing bernama Siti Puspa Sari (19), Gunawan (42), Ayani Ramadi (23), Mery Susilawati alias Meme (20) dan Juni Karunia (18). Mereka diamankan di lokasi berbeda. Awalnya, polisi mencurigai terhadap dua tersangka, yakni Sari dan Mery, berdasarkan informasi masyarakat. Melalui informasi itulah, aparat kepolisian menuju ke Jalan Kapur sekitar pukul 21.30, Sabtu (3/3).
Sesampainya di tempat kejadian, melakukan pengeledehan dan ditemukan sejumlah sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan milik Sari. Sabu yang ditemukan seberat 2,1 gram. Sedangkan dari tangan Mery alias Meme diamankan sabu seberat 1,05 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet. Kemudian keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polres Bulungan. Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, keduanya pun menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Hasil keterangan dari kedua tersangka mengaku barang haram itu diperoleh bersama rekan lainnya, Ayani Ramadi.
"Hasil keterangan itu lalu aparat melanjutkan menuju ke rumah Ayani di Jalan Sengkawit Gang Buana Maspul," jelasnya, Selasa (6/3).
Ayani pun digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu disimpan di kamar. Tak sampai disitu, katanya, ketiga tersangka yang berada di Polres Bulungan mengaku memperoleh barang haram dari tersangka Gunawan. Penangkapan berlanjut terhadap Gunawan saat berada di tengah jalan Gang PDAM Jalan Jelarai Selor.
"Setelah dilakukan pengeledahan menemukan sabu seberat 5,9 gram di dalam kantong celana yang dipakai Gunawan," ungkapnya.
Lanjutnya, ternyata saat pengeledahan terhadap tersangka Gunawan ada orang lain, yakni Juni Kurnia. Awalnya saat diperiksa, Juni tak mengaku memiliki sabu. Tetapi saat pengeledahan dilakukan ditemukan sabu di dalam dompet miliknya seberat 0,5 gram.
"Kini kelina tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi dan masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda," sebutnya.
Untuk Sari dan Ayani dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mery Gunawan dikenakan pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Gunawan kena pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1). Sementara tersangka Juni terancam pasal 112 ayat (1). (uno)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Dihadapan Pelajar, Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Beri Sosialisasi Keselamatan Berkendara
TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan – Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan sosialisasi etika dan tata tertib berlalulintas guna keselamatan ke se...

-
Tanjung Selor, Demi menciptakan serta memelihara Sitkamtibcar Lantas Jajaran Sat Lantas Polres Bulungan melakukan Pengaturan Lalin d...
-
TANJUNG SELOR – Di lokasi yang sama saat pengungkapan judi sabung ayam di tengah hutan, polisi juga menangkap seorang perempuan yang menj...
No comments:
Post a Comment