Monday, January 1, 2018

polres bulungan : Anak sebagai Pelaku Kejahatan Meningkat

TANJUNG SELOR – Anak yang berurusan dengan hukum karena melakukan aksi kejahatan cukup meningkat di 2017 bila dibandingkan pada 2016. Sesuai data yang dihimpun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, jumlah anak sebagai pelaku kejahatan mencapai 25 kasus.
Jumlah itu meningkat 43 persen dari 2016 yang hanya 16 kasus. Dari aksi kejahatan yang dilakukan, 9 di antaranya merupakan kasus pencurian biasa, asusila 6 kasus, humKapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, mengatakan untuk penanganan kasus kriminal dengan anak-anak pihaknya melibatkan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Apalagi si anak itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, penindakan hukum tak bisa berjalan karena dinilai masih dibawah umur.
“Rata-rata kejahatan yang dilakukan anak sebanyak 75 persen karena narkoba. Bahwa narkoba ini mempengaruhi tingkat kejadian di wilayah hukum Bulungan,” ujarnya, kemarin (31/12).
Menurutnya, anak nekat bertindak kriminal karena kurangnya perhatian orangtua dan ikut dalam pergaulan bebas. Dengan kondisi tidak memiliki uang dan ingin menikmati narkoba, maka anak nekat lakukan kejahatan. Beberapa kasus pencurian biasa, motif yang jadi alasan anak karena ingin membeli barang haram berupa sabu-sabu.
“Kami kesulitan untuk penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, karena memiliki hak eksklusif. Bahwa anak-anak tidak bisa ditahan cukup lama,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Gede, pihaknya meminta bantuan pihak keluarga untuk berperan. Meskipun ada juga orangtua yang tidak ingin mengurusi lagi anaknya. Padahal, si anak sedang berada di polres menjalani proses pemeriksaan.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak bisa menampung pelaku anak karena tidak mempunyai tempat khusus. “Saat ini kita memang tidak mempunyai tempat penampungan sementara bagi pelaku kejahatan anak, karena keterbatasan anggaran,” imbuhnya.
Kasus pelaku anak ini, diakuinya, tidak ada habisnya. Bahkan, jelang pergantian tahun masih tangani perkara yang melibatkan anak. Upaya yang dilakukan Satreskrim Polres Bulungan dengan berkoordinasi dan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hal itu sebagai langkah untuk mencegah pelaku kejahatan anak. Orangtua pun diimbau agar selalu mengawasi buah hatinya, agar tidak mudah terjerumus ke perbuatan negatif yang dapat merusak masa depan.an trafficking dan cabul masing-masing dengan 4 kasus

No comments:

Post a Comment

Sat Lantas Beri Imbauan ke Sopir Truck, Tindaklanjuti Keluhan di Jum'at Curhat

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bulungan memberikan imbauan kepada sopir truck bermuatan tanah ...