Monday, January 1, 2018

Habis Pesta Sabu-Sabu, SN Diciduk Polisi

TANJUNG SELOR - Tak pernah jera, ada saja pelaku oknum warga yang terlibat kasus sabu-sabu di Bulungan. Kali ini petugas mengamankan pria asal Kecamatan Tanjung Palas yang menjadi pengedar sabu-sabu berinisial SN.
“Jadi anggota kembali mengamankan satu orang bandar dari Tanjung Palas,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Ps Kasubbag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdayanto kepada Kaltara Pos, kemarin (28/12).
Kejadiannya Rabu (27/12) lalu sekira pukul 16.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang ditempati tersangka. Dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar Jalan Kromo, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tanjung Palas, pelaku dapat dikenali.
Polisi yang mendapati ciri-ciri pelaku dengan postur tubuh tinggi dan kurus, kulit berwarna sawo matang, sore itu sekira pukul 16.30 Wita, langsung membekuk pelaku di rumahnya. Sebelum diamankan, ternyata dia baru mengonsumsi sabu-sabu. “SN berhasil diamankan setelah lama diintai. Sempat akan melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya pelaku menyerah juga,” tuturnya.
Pria berumur 30 tahun tersebut ternyata sering mangkal di jalan tersebut. Selama ini SN berstatus sebagai pekerja swasta di Tanjung Palas. Dia mengaku barang tersebut dijual sebagai tambahan untuk kebutuhan rumah tangganya, yang saat ini sudah menikah.
Bertempat tinggal di Jalan Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah serta terkadang tinggal di Jalan Kromo Tanjung Palas. “Barang itu ditemukan di dalam sebuah kotak dan atas pengakuan tersangka, memang barang tersebut adalah miliknya. Sehingga petugas langsung menggelandangnya ke Polres Bulungan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus,” ungkapnya.
Di dalam kotak hitam yang ditemukan tidak jauh dari tempatnya berpesta, petugas mendapati barang dalam plastik yang diduga sabu-sabu seberat 3,9 gram. Lengkap dengan alat timbangan dan bong yang biasa digunakan untuk mengisap sabu yang terbuat dari botol air minum mineral.
“Jadi memang dia (SN) ini sebagai pengedar juga karena didapati juga uang yang bersamanya. Saat kita cek urinenya ternyata positif menggunakan zat amfetamin,” sebutnya.
SN dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

No comments:

Post a Comment

Sat Lantas Beri Imbauan ke Sopir Truck, Tindaklanjuti Keluhan di Jum'at Curhat

TANJUNG SELOR , Polresta Bulungan - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bulungan memberikan imbauan kepada sopir truck bermuatan tanah ...