TANJUNG SELOR – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Sesayap di Kilometer 18 Sungai Rongkang Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Senin (16/10), sekira pukul 23.30 Wita, berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol.
Hasil ungkapan miras tersebut dari dua penjual, yakni SA (40) dan Ma (46). Operasi tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Sesayap Ipda Mahmud. Dari SA, polisi berhasil menyita sebanyak 6 botol. Sementara dari sitaan miras yang dijual Ma, aparat kepolisian mendapatkan 6 kaleng minuman beralkohol jenis bir.
“Operasi pekat dilakukan untuk menciptakan kondisi kondusif di daerah itu. Wilayah keamanan Kecamatan Sesayap yang masih berada di bawah naungan Polres Bulungan,” terang Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, kemarin (18/10).
Masih menurut dia, penyitaan terhadap miras dilakukan di satu lokasi. Berhasil menyita miras hanya berselang beberapa menit. Untuk pasokan miras jenis bir yang diperoleh dari dua penjual, kata Tutut, masih dimintai keterangan. Barang bukti yang disita diamankan di Polsek Sesayap.
“Meskipun barang bukti yang disita jumlahnya tidak terlalu banyak, setidaknya dari kegiatan operasi ini dapat memberikan pelajaran bagi penjual agar tidak menjual minuman keras,” ujarnya.
Untuk kedua penjual, lanjut dia, tak dikenakan tindakan hanya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras. Dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan apabila konsumsi miras bisa mengarah ke tindak kriminal.
Apalagi di daerah itu memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran miras. Bagi penjual yang sengaja memperdagangkan miras hanya dilakukan pembinaan. “Jika masih ditemukan saat dilakukan operasi pekat, maka bisa dikenakan tindak pidana ringan sesuai perda yang berlaku,” tuturnya