TANJUNG SELOR - Pemberantasan Narkotika saat ini terus dilakukan oleh Satreskoba Polres Bulungan.
Terbukti, Selasa (29/8) sekira pukul 20.30 Wita pasukan berbaju coklat itu kembali membekuk salah seorang warga Desa Bunyu Barat berinisial WH (29) karena didapati memiliki sabu seberat 0,4 gram.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Ps Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto menjelaskan, kronologi penangkapan warga Bunyu dilakukan di Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor.
Hal itu berawal dari informasi warga setempat atas adanya dugaan WH yang diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di daerah tersebut memiliki barang haram.
"Berbekal informasi itu personel Satreskoba langsung bergerak ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Tutut kepada Radar Kaltara (Radar Tarakan Group) kemarin, (30/8).
Alhasil, lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap WH yang saat itu berada tak jauh dari tempat kerjanya. Personel tak mendapati barang bukti (BB) apapun. Sehingga penggeledahan dilanjutkan ke tempat biasa WH tempati yakni di Jalan Kolonel Soetadji, akhirnya personel mendapati BB yang diletakkan di atas meja.
"BB itu terletak di meja. Ini bersama BB lainnya juga," ujarnya.
Adapun, ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WH pada malam itu juga langsung digiring ke Mako Polres Bulungan. Tak lain, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"WH pada malam itu juga langsung digiring. Dan selama pemeriksaan ia mengakui sabu itu miliknya dan ia hanya sebagai pemakai," jelasnya.
Untuk diketahui, WH ini saat ini sudah mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Nantinya, tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.