Kapolres Bulungan AKBP Muh Fachry, melalui Ps Kasubbag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan,Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga,”kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Tanjung Palas Tengah.” ujarnya kepada Kaltarakita.com.
Usai mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pramuka tepatnya di sebuah kontrakan milik tersangka, sekira pukul 13.00 WITA. Selain pelaku, sejumlah barang bukti narkoba diantaranya 1 paket Sabu seberat 41.25 gram, dan 1 unit Hand phone berhasil diamankan petugas.
Dari hasil ini pelaku akan dikenakan tindak pidana pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.Hingga saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bulungan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus Penyalah gunaan narkotika.
No comments:
Post a Comment